WhatsApp Icon

KETUA BAZNAS SULUT JADI NARASUMBER FORUM PENYELARASAN EKONOMI SYARIAH NASIONAL DAN DAERAH, DORONG PENGUATAN KOLABORASI DANA SOSIAL SYARIAH

29/10/2026  |  Penulis: Humas Baznas Sulut

Bagikan:URL telah tercopy
KETUA BAZNAS SULUT JADI NARASUMBER FORUM PENYELARASAN EKONOMI SYARIAH NASIONAL DAN DAERAH, DORONG PENGUATAN KOLABORASI DANA SOSIAL SYARIAH

Ketua BAZNAS Sulut Sebagai Narsum Forum Penyelarasan Ekonomi Syariah

# KETUA BAZNAS SULUT JADI NARASUMBER FORUM PENYELARASAN EKONOMI SYARIAH NASIONAL DAN DAERAH, DORONG PENGUATAN KOLABORASI DANA SOSIAL SYARIAH

MANADO – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Utara, Hj. Lutvia Alwi, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan *Sosialisasi Pemutakhiran Buku Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah serta Forum Penyelarasan Ekonomi Syariah Nasional dan Daerah dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Syariah di Provinsi Sulawesi Utara*, yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Lutvia Alwi hadir sebagai narasumber pada **Sesi II**, dengan fokus pembahasan mengenai peran dana sosial syariah, penguatan kolaborasi lintas sektor, Indeks Zakat Nasional (IZN), serta sinkronisasi program dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi Syariah.

Kehadiran Ketua BAZNAS Sulawesi Utara sebagai narasumber menjadi bagian penting dalam mendorong penguatan peran zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Dana sosial syariah tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi, pengurangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan kemandirian masyarakat.

# Dana Sosial Syariah sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi

Dalam perspektif pengembangan ekonomi syariah, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari upaya pembangunan yang berkelanjutan. Pengelolaan dana sosial syariah yang profesional, amanah, transparan, dan akuntabel dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok mustahik yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan taraf hidupnya.

BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mempunyai peran strategis dalam mengoptimalkan potensi dana sosial keagamaan melalui program penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang terarah.

Melalui berbagai program pemberdayaan, dana zakat tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kapasitas, pengembangan usaha produktif, penguatan keterampilan, serta pembentukan kemandirian ekonomi sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong transformasi mustahik menjadi individu dan keluarga yang lebih mandiri secara ekonomi, sekaligus memperkuat kontribusi zakat terhadap agenda pembangunan daerah.

# Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

Pembahasan dalam sesi tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, dunia usaha, lembaga keuangan syariah, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sinergi lintas sektor diperlukan agar potensi dana sosial syariah dapat dioptimalkan dan diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang memiliki sasaran serta manfaat yang jelas.

Kolaborasi yang terencana memungkinkan program pengelolaan zakat berjalan secara lebih terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, program pemberdayaan yang dilaksanakan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi dengan program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi Provinsi Sulawesi Utara, penguatan kolaborasi tersebut menjadi peluang untuk memperluas jangkauan manfaat zakat, meningkatkan efektivitas program pemberdayaan, serta membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

# Ketua BAZNAS Sulut Harapkan Dukungan dan Keterbukaan OPD untuk Memperkuat Kolaborasi

Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara, Hj. Lutvia Alwi, S.H., M.H., berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang seluas-luasnya bersama BAZNAS Sulut, khususnya ketika BAZNAS menyampaikan surat permohonan audiensi sebagai langkah awal membangun sinergi program.

Menurutnya, audiensi merupakan sarana strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta mengidentifikasi peluang kerja sama antara BAZNAS dan OPD dalam mendukung program pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, dan pengembangan ekonomi syariah.

“Kami berharap kepada seluruh OPD di Provinsi Sulawesi Utara agar dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi BAZNAS Sulut ketika kami menyampaikan surat permohonan audiensi. Kami ingin membangun komunikasi dan kolaborasi yang baik, sehingga program-program BAZNAS dapat disinergikan dengan program pemerintah daerah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ungkap Hj. Lutvia Alwi.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif, BAZNAS Sulut berharap dapat membangun kemitraan strategis dengan berbagai OPD sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam menyelaraskan pengelolaan dana sosial syariah dengan agenda pembangunan daerah dan Rencana Aksi Daerah Ekonomi Syariah.

# Indeks Zakat Nasional sebagai Instrumen Penguatan Tata Kelola

Dalam pembahasan mengenai Indeks Zakat Nasional (IZN), pengukuran kinerja dan perkembangan pengelolaan zakat menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan.

IZN merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk melihat perkembangan pengelolaan zakat secara lebih terukur, baik dari sisi kelembagaan maupun dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan indikator yang relevan diharapkan membantu mendorong perencanaan program yang lebih baik, evaluasi yang objektif, serta peningkatan kualitas pengelolaan zakat secara berkelanjutan.

Melalui penguatan pengukuran kinerja tersebut, BAZNAS diharapkan terus meningkatkan kualitas penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat agar semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat yang optimal bagi para mustahik.

Penguatan tata kelola ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat, khususnya para muzaki dan munfik, terhadap pengelolaan dana sosial syariah yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

# Sinkronisasi Program BAZNAS dengan Rencana Aksi Daerah Ekonomi Syariah

Aspek penting lainnya yang menjadi fokus pembahasan adalah sinkronisasi program BAZNAS dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi Syariah.

Sinkronisasi tersebut diperlukan agar program pengelolaan zakat dan pemberdayaan mustahik dapat berkontribusi secara lebih terarah terhadap sasaran pembangunan ekonomi syariah di daerah. Keselarasan perencanaan, penentuan prioritas, pelaksanaan program, serta evaluasi hasil menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa setiap program memberikan dampak yang terukur.

Dalam konteks ini, BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara memiliki peluang untuk memperkuat kontribusinya melalui program-program unggulan yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, penguatan nilai-nilai keagamaan, dan kepedulian sosial.

Program-program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi syariah di Sulawesi Utara.

Melalui koordinasi yang berkesinambungan dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, program BAZNAS dapat diselaraskan dengan kebutuhan riil masyarakat serta agenda pembangunan yang telah direncanakan.

# Mendorong Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan

 

Partisipasi Ketua BAZNAS Sulawesi Utara sebagai narasumber dalam forum ini menegaskan pentingnya menempatkan dana sosial syariah sebagai salah satu instrumen pendukung pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan sektor usaha dan industri keuangan syariah, tetapi juga mencakup penguatan solidaritas sosial, pemerataan kesempatan ekonomi, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki potensi untuk menjembatani kebutuhan sosial dengan agenda pemberdayaan ekonomi. Namun, optimalisasi potensi tersebut memerlukan tata kelola yang baik, perencanaan yang terukur, kepatuhan terhadap prinsip syariah dan regulasi, serta kolaborasi yang kuat di antara seluruh pemangku kepentingan.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan zakat yang profesional, amanah, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong sinergi program agar manfaat dana sosial syariah dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

Melalui forum penyelarasan ini, diharapkan terbangun pemahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi syariah yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.

Zakat bukan sekadar instrumen ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat solidaritas sosial, memberdayakan ekonomi umat, dan mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

 

BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara

Zakat Menguatkan Indonesia.

#BAZNASSulut #ZakatMenguatkanIndonesia #EkonomiSyariah #IZN #DanaSosialSyariah #PemberdayaanMustahik #KolaborasiPembangunan #Bappenas

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Utara.

Lihat Daftar Rekening →