WhatsApp Icon

BAZNAS SULUT DORONG PENGUATAN KOLABORASI EKONOMI SYARIAH UNTUK MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH YANG INKLUSIF

29/10/2026  |  Penulis: Humas Baznas Sulut

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS SULUT DORONG PENGUATAN KOLABORASI EKONOMI SYARIAH UNTUK MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH YANG INKLUSIF

Menghadiri Sosialisasi Penguatan Kolaborasi Ekonomi Syariah

BAZNAS SULUT DORONG PENGUATAN KOLABORASI EKONOMI SYARIAH UNTUK MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH YANG INKLUSIF

MANADO, Kamis, 29 Oktober 2026 — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Utara, Hj. Lutvia Alwi, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua III/I BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara, Hi. Kennedy K. A. Paputungan, S.E., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Buku Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah serta Forum Penyelarasan Ekonomi Syariah Nasional dan Daerah dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Syariah di Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan strategis ini diinisiasi oleh Direktorat Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Utara. Acara berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara.

Kehadiran pimpinan BAZNAS Sulut dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah, khususnya melalui optimalisasi peran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan umat.

EKONOMI SYARIAH SEBAGAI PENGGERAK PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH

Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Sulawesi Utara memiliki arti strategis yang melampaui dimensi keagamaan. Ekonomi syariah merupakan salah satu potensi penting yang dapat dikembangkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah, mendorong pertumbuhan yang inklusif, memperluas kesempatan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam konteks pembangunan daerah, ekonomi syariah membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), satuan kerja terkait, lembaga keuangan syariah, lembaga sosial keagamaan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga organisasi masyarakat dan lembaga pemberdayaan umat.

Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pengembangan ekonomi syariah tidak berjalan secara parsial, melainkan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Forum ini sekaligus menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan ekonomi syariah nasional dan daerah, memperkuat koordinasi lintas urusan pemerintahan, serta mengidentifikasi berbagai peluang kolaborasi yang dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan karakteristik perekonomian Sulawesi Utara.

Semangat yang mengemuka dalam kegiatan ini adalah pentingnya mengubah komitmen menjadi aksi nyata melalui kerja sama yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Sebagaimana ajakan yang disampaikan dalam konteks pengembangan ekonomi syariah daerah, "Saatnya beraksi dengan kolaborasi untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi daerah melalui rajutan ekonomi syariah."

Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan ekonomi syariah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kerja sama dan melaksanakan program secara konkret.

BAZNAS DAN PERAN STRATEGIS ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT

Partisipasi Ketua BAZNAS Sulut, Hj. Lutvia Alwi, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua III/I, Hi. Kennedy K. A. Paputungan, S.E., mencerminkan pentingnya keterlibatan lembaga pengelola zakat dalam ekosistem ekonomi syariah daerah.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat, BAZNAS berperan tidak hanya dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, tetapi juga dalam mendorong pemberdayaan mustahik agar mampu meningkatkan kapasitas ekonomi, membangun kemandirian, dan memperbaiki taraf hidup secara berkelanjutan.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki potensi besar sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang dapat melengkapi berbagai kebijakan pembangunan, terutama dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan produktif, penguatan usaha mikro, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemenuhan kebutuhan dasar kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kerangka tersebut, sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, KDEKS, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku ekonomi menjadi peluang untuk memperluas jangkauan manfaat program pemberdayaan masyarakat.

Kolaborasi yang terbangun secara tepat diharapkan mampu mempertemukan potensi dana sosial keagamaan dengan kebutuhan riil masyarakat, sehingga pengelolaan zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.

Bagi BAZNAS Sulawesi Utara, pengembangan ekosistem ekonomi syariah merupakan ruang strategis untuk memperkuat kontribusi zakat dalam mendukung kesejahteraan umat. Hal ini sejalan dengan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, amanah, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Melalui pendekatan pemberdayaan, zakat diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dalam memenuhi kebutuhan mendesak mustahik, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kemandirian ekonomi.

LIMA AGENDA STRATEGIS PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI SULAWESI UTARA

Dalam pembahasan mengenai urgensi dan potensi pengembangan ekonomi syariah di Sulawesi Utara, terdapat lima agenda strategis yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

1. Mendorong Pertumbuhan dan Diversifikasi Ekonomi Daerah

Pengembangan ekonomi syariah dapat menjadi salah satu alternatif penguatan struktur perekonomian daerah melalui pengembangan sektor-sektor produktif yang memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang.

Diversifikasi ekonomi diperlukan agar sumber pertumbuhan daerah semakin beragam, kesempatan kerja semakin terbuka, dan masyarakat memiliki peluang lebih luas untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Dengan dukungan kebijakan yang terarah dan kolaborasi lintas sektor, ekonomi syariah dapat berkontribusi dalam memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat serta menciptakan peluang usaha yang lebih inklusif.

2. Penguatan Rantai Nilai Halal (Halal Value Chain) dan UMKM

Penguatan rantai nilai halal merupakan salah satu aspek penting dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang berdaya saing.

Upaya ini dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas produk, pendampingan sertifikasi halal, penguatan kapasitas pelaku UMKM, perluasan akses pemasaran, serta peningkatan kemampuan pengelolaan usaha.

UMKM memiliki posisi penting karena menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, dukungan lintas sektor diperlukan agar pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produknya, memperluas pasar, dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Dalam hal ini, program pemberdayaan ekonomi BAZNAS dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas usaha mustahik sesuai dengan ketentuan pengelolaan zakat dan kebutuhan penerima manfaat.

3. Perluasan Inklusi Keuangan melalui Keuangan Syariah

Perluasan inklusi keuangan syariah merupakan langkah penting untuk membuka akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Peningkatan literasi keuangan, penguatan pemahaman masyarakat, serta perluasan akses terhadap layanan keuangan syariah diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola keuangan dengan lebih baik dan mendukung perkembangan usaha produktif.

Kolaborasi antara lembaga keuangan syariah, pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pengelola zakat dapat memperkuat edukasi serta memperluas jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan.

4. Sinergi Lintas Sektor dan Penguatan Ekosistem Daerah

Pengembangan ekonomi syariah memerlukan koordinasi yang kuat di antara berbagai pemangku kepentingan.

Pemerintah daerah, OPD, KDEKS, BAZNAS, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta organisasi masyarakat perlu membangun kesamaan arah dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

Sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui penyelarasan kebijakan, penyusunan program bersama, pertukaran data yang sesuai dengan ketentuan, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta evaluasi berkala terhadap hasil pelaksanaan program.

Dengan demikian, pengembangan ekonomi syariah tidak berhenti pada forum koordinasi, tetapi berlanjut menjadi kegiatan nyata yang memberikan manfaat terukur bagi masyarakat Sulawesi Utara.

5. Mendukung Visi Nasional sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Pengembangan ekonomi syariah di tingkat daerah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.

Kontribusi daerah dapat diwujudkan melalui pengembangan UMKM halal, peningkatan literasi keuangan syariah, penguatan industri halal, optimalisasi dana sosial Islam, serta perluasan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga terkait.

Sulawesi Utara memiliki peluang untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui pendekatan yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan karakteristik daerah serta kebutuhan masyarakat.

Dukungan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat kontribusi Sulawesi Utara terhadap pengembangan ekonomi syariah nasional.

KOLABORASI SEBAGAI KUNCI MEWUJUDKAN DAMPAK NYATA

Sosialisasi pemutakhiran buku panduan kolaborasi lintas urusan daerah dan forum penyelarasan ekonomi syariah nasional dan daerah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai perlunya integrasi kebijakan, koordinasi program, dan pembagian peran yang jelas di antara para pemangku kepentingan.

Pengembangan ekonomi syariah membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Tidak cukup hanya dengan menghadirkan program, tetapi juga diperlukan kesinambungan antara perencanaan, pelaksanaan, pendampingan, pengawasan, dan evaluasi.

Setiap pemangku kepentingan diharapkan mampu mengidentifikasi potensi yang dimiliki, menyelaraskan program dengan kebutuhan masyarakat, serta membangun mekanisme kolaborasi yang efektif.

Dalam konteks pengelolaan zakat, sinergi tersebut dapat diarahkan pada upaya memperluas manfaat dana sosial Islam melalui program pemberdayaan yang tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Dengan kolaborasi yang semakin kuat, potensi zakat, infak, dan sedekah dapat dioptimalkan sebagai bagian dari instrumen pemberdayaan masyarakat, terutama bagi kelompok mustahik yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.

Lebih jauh, keberhasilan pengembangan ekonomi syariah perlu diukur melalui dampak yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kapasitas usaha, terbukanya kesempatan ekonomi, membaiknya akses terhadap layanan keuangan, serta meningkatnya kesejahteraan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.

KOMITMEN BAZNAS SULUT MEMPERKUAT SINERGI PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT

Kehadiran Hj. Lutvia Alwi, S.H., M.H., selaku Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara, bersama Hi. Kennedy K. A. Paputungan, S.E., selaku Wakil Ketua III/I BAZNAS Sulawesi Utara, dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka memperkuat peran zakat di tengah perkembangan ekonomi syariah daerah.

BAZNAS Sulawesi Utara memandang bahwa pengelolaan zakat yang efektif perlu didukung oleh kolaborasi yang baik, program pemberdayaan yang terencana, serta komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, KDEKS, lembaga keuangan syariah, dan para pemangku kepentingan lainnya, diharapkan terbuka peluang untuk mengembangkan program-program yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi mustahik.

Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi turut memperhatikan pemerataan manfaat, keadilan sosial, dan keberlanjutan.

BAZNAS Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola zakat serta mendorong pemanfaatan dana ZIS secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, zakat diharapkan dapat terus menjadi kekuatan sosial ekonomi yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat.

BERSAMA MEMBANGUN EKONOMI SYARIAH SULAWESI UTARA YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan visi dan langkah di antara para pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekonomi syariah sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan daerah.

Penyelarasan kebijakan nasional dan daerah perlu diikuti dengan langkah implementatif yang melibatkan seluruh unsur terkait, sehingga potensi ekonomi syariah dapat dikembangkan secara terarah dan memberikan manfaat yang semakin luas.

Bagi Sulawesi Utara, penguatan ekonomi syariah merupakan kesempatan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan daya saing UMKM, memperkuat pemberdayaan kelompok rentan, dan mengoptimalkan peran lembaga sosial keagamaan dalam pembangunan.

Dengan semangat kolaborasi, integritas, dan tanggung jawab bersama, pengembangan ekonomi syariah diharapkan mampu menjadi salah satu kekuatan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara terus berupaya memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, menghadirkan manfaat bagi mustahik, serta membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Zakat Menguatkan Indonesia.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara
Zakat Menguatkan Indonesia

#BAZNASSulut #ZakatMenguatkanIndonesia #CahayaMuzakkiMunfiq #EkonomiSyariah #KDEKSSulawesiUtara #PemberdayaanUmat #KolaborasiEkonomiSyariah #SulawesiUtara

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Utara.

Lihat Daftar Rekening →