WhatsApp Icon

Zakat Hanya untuk 8 Asnaf Tidak mendanai MBG

03/03/2026  |  Penulis: Humas Baznas Sulut

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Hanya untuk 8 Asnaf Tidak mendanai MBG

Zakat Tidak Mendanai MBG

Zakat Hanya untuk 8 Asnaf

Tidak Mendanai MBG

Zakat adalah amanah umat yang pengelolaannya telah diatur secara jelas dalam syariat Islam dan regulasi negara.

Dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), zakat diperuntukkan khusus bagi 8 golongan (asnaf):

  1. Fakir

  2. Miskin

  3. Amil

  4. Muallaf

  5. Riqab (hamba sahaya)

  6. Gharimin (orang berutang)

  7. Fisabilillah

  8. Ibnu Sabil

Penyaluran zakat tidak boleh di luar ketentuan tersebut, agar tetap:

?? #AmanSyari – Sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Hadis
?? #AmanRegulasi – Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
?? #AmanNKRI – Tertib hukum dan mendukung tata kelola yang benar
?? #ZakatMenguatkanIndonesia – Tepat sasaran, berdampak, dan memberdayakan

 

Zakat adalah ibadah dan amanah.
Menjaga ketepatan distribusinya berarti menjaga kepercayaan umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Utara.

Lihat Daftar Rekening →