Zakat Hanya untuk 8 Asnaf Tidak mendanai MBG
03/03/2026 | Penulis: Humas Baznas Sulut
Zakat Tidak Mendanai MBG
Zakat Hanya untuk 8 Asnaf
Tidak Mendanai MBG
Zakat adalah amanah umat yang pengelolaannya telah diatur secara jelas dalam syariat Islam dan regulasi negara.
Dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), zakat diperuntukkan khusus bagi 8 golongan (asnaf):
-
Fakir
-
Miskin
-
Amil
-
Muallaf
-
Riqab (hamba sahaya)
-
Gharimin (orang berutang)
-
Fisabilillah
-
Ibnu Sabil
Penyaluran zakat tidak boleh di luar ketentuan tersebut, agar tetap:
?? #AmanSyari – Sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Hadis
?? #AmanRegulasi – Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
?? #AmanNKRI – Tertib hukum dan mendukung tata kelola yang benar
?? #ZakatMenguatkanIndonesia – Tepat sasaran, berdampak, dan memberdayakan
Zakat adalah ibadah dan amanah.
Menjaga ketepatan distribusinya berarti menjaga kepercayaan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Sulut Salurkan 5.000 Paket Ramadhan 1447 H kepada Mustahik
Penarikan Mahasiswa Magang IAIN Manado di BAZNAS Sulut
BAZNAS SULUT KEMBALI MENDISTRIBUSIKAN PAKET RAMADHAN DI PELOSOK
BAZNAS Sulut Bersama Berbagi Santunan Yatim, Dhuafa dan Marbot
Sedekah 5.000 Quran untuk Santri dan Yatim Pelosok
Sahabat Baznas Jemput ZIS
Pimpinan BAZNAS Sulut Audiensi Bersama Gubernur Sulawesi Utara
Mengapa Perusahaan Wajib Zakat?
BAZNAS SULUT SERAHKAN BANTUAN Rp15 JUTA DI PONDOK PESANTREN DARUL ISTIQAMAH BAILANG
BAZNAS Sulut Salurkan Fidyah kepada Anak Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan
Tim Sahabat BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara kembali menunjukkan Kepeduliannya
BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara Terima Kunjungan Sekretariat BAZNAS RI
Pendistribusian Program Sulut Cerdas
Ketua BAZNAS Sulut Hadiri Puncak Acara Hijrah Sulut Fest
Jadwal Kultum Ramadhan 1–10 Maret 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Utara.
Lihat Daftar Rekening →