WhatsApp Icon

Mengapa Perusahaan Wajib Zakat?

03/03/2026  |  Penulis: Humas Baznas Sulut

Bagikan:URL telah tercopy
Mengapa Perusahaan Wajib Zakat?

Zakat Perusahaan

Mengapa Perusahaan Wajib Zakat?

Dalam fiqih kontemporer, perusahaan dipandang sebagai syakhsiyyah hukmiyyah (badan hukum) yang memiliki hak dan kewajiban secara mandiri. Sebagaimana individu, perusahaan juga:

? Memiliki kekayaan

? Melakukan transaksi

? Menikmati keuntungan bersama

? Menanggung kewajiban bersama

Karena itu, perusahaan yang telah memenuhi nisab dan haul memiliki kewajiban menunaikan zakat perusahaan.

Mari tunaikan Zakat Perusahaan Anda melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara:

???? BSI: 7262573219

???? BSG: 00102110206511

???? Bank Muamalat: 8610009681

???? Layanan BAZNAS: 0822 9984 7225

???? [email protected]

Zakat Menguatkan Indonesia ????????

#ZakatPerusahaan #BaznasSulut #Baznas

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Utara.

Lihat Daftar Rekening →