Fungsi Zakat

ZAKAT SEBAGAI CAHAYA KEADILAN SOSIAL

16/05/2025 | Baznas Provinsi Sulut

ZAKAT SEBAGAI CAHAYA KEADILAN SOSIAL

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim, bukan hanya sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, zakat dapat dianalogikan sebagai cahaya keadilan sosial, karena mampu menerangi berbagai sisi kehidupan sosial yang diliputi oleh kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakadilan.

Zakat: Ibadah yang Menyentuh Aspek Sosial

Zakat secara etimologis berasal dari kata zak? yang berarti “bersih”, “suci”, “berkah”, dan “tumbuh”. Dalam pengertian syar’i, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat, dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Kewajiban ini tidak hanya bersifat vertikal antara manusia dan Allah, tetapi juga horizontal antara manusia dengan sesamanya.

Melalui zakat, Allah SWT mengajarkan pentingnya kepedulian sosial dan keadilan dalam distribusi kekayaan. Dengan kata lain, zakat adalah ibadah yang mengandung nilai sosial tinggi dan menjadi bentuk nyata dari solidaritas antarsesama manusia.

Menanggulangi Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

Salah satu persoalan terbesar dalam masyarakat modern adalah ketimpangan sosial dan ekonomi. Sebagian kecil masyarakat hidup dalam kemewahan, sementara sebagian besar lainnya berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Zakat hadir sebagai mekanisme alami untuk mengalirkan kekayaan dari mereka yang mampu kepada yang membutuhkan.

Melalui zakat, harta tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ini merupakan prinsip keadilan sosial yang luar biasa, di mana zakat menjadi jembatan bagi terwujudnya keseimbangan dalam masyarakat.

Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan

Dalam sejarah Islam, zakat terbukti efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Salah satu contoh paling menakjubkan terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Saat itu, pengelolaan zakat begitu optimal hingga sulit menemukan mustahik yang masih membutuhkan bantuan. Ini menunjukkan bahwa dengan manajemen yang amanah dan profesional, zakat mampu menjadi solusi konkrit terhadap persoalan kemiskinan struktural.

Membangun Rasa Solidaritas dan Empati

Zakat juga berfungsi membangun ikatan sosial yang kuat di antara anggota masyarakat. Ia menumbuhkan empati, mengajarkan berbagi, dan memperkuat solidaritas sosial. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya menunaikan kewajiban agamanya, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih peduli, harmonis, dan penuh kasih sayang.

Zakat sebagai Cahaya Keadilan Sosial

Mengibaratkan zakat sebagai cahaya bukanlah hal yang berlebihan. Cahaya membawa terang dalam kegelapan; demikian pula zakat membawa harapan bagi mereka yang hidup dalam kesulitan. Ia menjadi pelita bagi masyarakat dalam meniti jalan keadilan, menghapus luka-luka sosial, dan membuka ruang bagi hadirnya kesejahteraan yang merata.

Dalam dunia yang semakin individualistik dan materialistik, zakat adalah pengingat bahwa keberkahan hidup bukan hanya dari seberapa banyak yang kita miliki, tetapi seberapa banyak yang kita berikan kepada sesama.

 

Zakat adalah manifestasi keadilan sosial dalam Islam. Ia menjadi sarana pembersih harta, penghubung antar kalangan masyarakat, dan jaminan sosial yang bisa mengangkat martabat manusia. Dengan menjadikan zakat sebagai bagian integral dari kehidupan umat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah SWT, tetapi juga berkontribusi langsung dalam membangun masyarakat yang lebih adil, beradab, dan sejahtera.

Sudah saatnya kita menempatkan zakat bukan sekadar sebagai kewajiban tahunan, tetapi sebagai cahaya yang menuntun jalan peradaban menuju keadilan sosial yang hakiki.

PROVINSI SULAWESI UTARA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12